Pentingnya Pertolongan Pertama



Kamu pasti udah tau kan kalo kecelakaan dan musibah bisa datang kapan saja, dimana saja dan  menimpa siapa aja. Dalam setiap  kejadian itu pastilah ada penderita cedera baik yang mengalami luka berat maupun luka ringan dan membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.

Pertolongan Pertama yaitu pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar. 

Tentang Medis Dasar... 

Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat  yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama 

Ini dia yang disebut PENOLONG PERTAMA Penolong yang  pertama  kali tiba  di  tempat  kejadian, yang  memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. 

Tujuan Pertolongan Pertama:
     1. Menyelamatkan jiwa penderita
     2. Mencegah cacat
     3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan 

Dasar Hukum Seorang   petugas   Pertolongan   Pertama   ternyata   ada   aturan  undang undangannya lho… 
  • Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P 
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai  memberikan  atau  mengadakan  pertolongan  kepadanya  sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia  sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum  kurungan  selama-lamanya  tiga  bulan  atau  denda  sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang  perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566. 
  • Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P  
  1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya  oleh  karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
  2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
PENTING!
Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong

Persetujuan Tindakan Pertolongan 

Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
  1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam  keadaan  penderita sadar atau normal.
  2. Persetujuan yang dinyatakan Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut:
  • Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita  dan orang di sekitarnya 
  • Menjangkau penderita 
  • Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
  • Meminta bantuan / rujukan  
  • Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita 
  • Membantu penolong yang lain  
  • Menjaga kerahasiaan medis penderita 
  • Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat 
  • Mempersiapkan  penderita  untuk  ditransportasi/dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi Penolong Pertama :
  • Jujur dan bertanggungjawab
  • Profesional
  • Mempunyai kematangan emosi  
  • Mampu bersosialisasi 
  • Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi 
  • Mempunyai kondisi fisik baik 
  • Mempunyai rasa bangga
Refrensi: Buku PP Wira

0 Response to "Pentingnya Pertolongan Pertama"

Posting Komentar